1. PERBUATAN - PERBUATAN YANG SESUAI DENGAN PERTENTANGAN HUKUM !
Perbuatan yang bertentangan dengan pertentangan hukum.
Perbuatan yang bertentangan hukum dari dalam undang – undang hokum pidana disebutkan 2 istilah tindak pidana yaitu :
- kejahatan
contoh kejahatan yang terjadi di masyarakat umum :
- menodai bendera kebangsaan republic Indonesia ( pasal 154 KUHP )
- melanggar kesusilaan ( pasal 281 KUHP )
- permusuhan, kebencian dan penghinaan.
- dengan sengaja merampas barang orang lain. ( pasal 338 KUHP )
Tindakan dibawah termasuk tindak pidana kejahatan dengan sengaja merampas barang orang lain.
GAMBAR 1.1
- pelanggaran
contoh kejahatan yang terjadi di masyarakat umum :
- menggadaikan tanah milik orang lain
- berbuat curang terhadap masyarakat ( pasal 3803 KUHP )
- mabuk dimuka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban / mengancam keselamatan ( pasal 492 KUHP )
Tindakan dibawah termasuk tindak pidana pelanggaran yang berbuat curang terhadap masyarakat ( PASAL 383 KUHP )
GAMBAR 1.2
2. CONTOH PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM BERSERTA SANKSI NYA !
Contoh perbuatan yang melanggar hokum :
Ø Perampasan motor dijalan rasuna said pengendara yang melintas di jalan rasuna said dirampas oleh 2 orang pelaku dan dikenakan sanksi ( pasal 281 KUHP ) dan mendapat kan sanksi tambahan dengan hukuman kurung.
Contoh 2.1
3. MACAM – MACAM ORGANISASI ANTI KORUPSI !
§ Komisi ombudsman
§ Komisi siabidiba
§ Komisi kpk
Dan debgan adanya 9 peratiran yang tujuannya adalah untuk memberantas korupsi antara lain : uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan komisi tindak pidana korupsi
uu no 30 tahun 2003 tentang komisi pemberantasan korupsi
4. CONTOH PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI !
Contoh peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi adalah membangun dan menegakan hukum secara adil, membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya penegakan korupsi, misalnya komisi kpk, dan lewat pendekatan religi memberikan pendidikan baik dalam konteks formal.
Contoh 4.1
5. sikap diri anti korupsi !
dari sisi politik, dalam bentuk adanya kemauan politik dari pemimpin dan pimpinan nasional dan turun kepada pimpinan setiap organisasi, dan diperlukan nya teraphy untuk membuat tindakan korupsi terhenti.
Dengan pegawai negri atau penyelenggara negara yang memberi hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
0 komentar:
Posting Komentar