pengertian Memorandum of understanding / Sebuah Nota Kesepahaman (MOU)

Memorandum of understanding

Sebuah Nota Kesepahaman  (MOU) adalah dokumen yang menggambarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak. Ini mengungkapkan konvergensi akan antara para pihak, yang menunjukkan garis umum dimaksudkan tindakan. Hal ini sering digunakan dalam kasus-kasus di mana pihak baik tidak berarti komitmen hukum atau dalam situasi di mana para pihak tidak dapat membuat perjanjian kekuatan hukum tetap. Ini adalah alternatif yang lebih formal dengan perjanjian yang gentlemen's.

Dalam beberapa kasus tergantung pada kata-kata yang tepat, MoU bisa memiliki kekuatan mengikat dari suatu kontrak;. sebagai masalah hukum, kontrak tidak perlu diberi label seperti itu secara hukum mengikat [rujukan?] Apakah atau tidak dokumen merupakan kontrak yang mengikat hanya bergantung pada ada atau tidak adanya elemen hukum yang didefinisikan dengan baik dalam teks yang tepat dari dokumen (yang disebut "empat sudut"). Sebagai contoh, sebuah perjanjian yang mengikat biasanya harus berisi pertimbangan bersama (hukum berlaku kewajiban para pihak) dan pembentukannya harus berlangsung bebas dari pertahanan nyata apa yang disebut dengan pembentukan kontrak (penipuan, paksaan, kurangnya usia atau kapasitas mental, dll ).


Dalam hukum swasta
Dalam hukum swasta AS, MoU adalah sinonim umum untuk letter of intent. Salah satu contoh adalah MoU antara Bush dan Kerry untuk tahun 2004 perdebatan iii. [Sunting] Di dalam perusahaan atau instansi pemerintah
Banyak perusahaan dan lembaga pemerintah menggunakan MoU untuk mendefinisikan hubungan antar departemen, lembaga atau perusahaan dipegang. Di Inggris, seperti MoU sering disebut suatu persetujuan antara dua belah. Contohnya adalah Konkordat 2004 antara badan memeriksa, mengatur dan audit kesehatan atau perawatan sosial. Istilah ini sering digunakan dalam konteks devolusi, misalnya persetujuan antara dua belah 1999 antara pusat Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Urusan Pedesaan dan Lingkungan Direktorat Skotlandia. [Sunting] Dalam hukum internasional publik
Dalam hubungan internasional, MoU jatuh di bawah kategori luas perjanjian dan harus terdaftar dalam database perjanjian PBB. [1] Dalam praktek dan meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa 'desakan Bagian Hukum bahwa pendaftaran harus dilakukan untuk menghindari' diplomasi rahasia, ' MOU kadang-kadang dijaga kerahasiaannya. Sebagai masalah hukum, judul MoU tidak berarti dokumen yang mengikat atau tidak mengikat menurut hukum internasional. Untuk menentukan apakah atau tidak MoU tertentu dimaksudkan untuk menjadi sebuah dokumen yang mengikat secara hukum (yaitu perjanjian), orang perlu mengkaji maksud dari para pihak serta posisi penandatangan (misalnya Menteri Luar Negeri vs Menteri Lingkungan Hidup) . Sebuah analisis yang cermat dari kata itu juga akan mengklarifikasi sifat yang tepat dari dokumen. Mahkamah Keadilan Internasional telah menyediakan beberapa wawasan ke dalam penentuan status hukum suatu dokumen dalam kasus Qatar ay tengara Bahrain, 1 Juli 1994. [Sunting] Keuntungan
Satu keuntungan dari MoU atas instrumen formal lagi adalah bahwa, karena kewajibannya berdasarkan hukum internasional dapat dihindari, mereka dapat diberlakukan di sebagian besar negara tanpa memerlukan persetujuan parlemen. Oleh karena itu, MoU sering digunakan untuk memodifikasi dan menyesuaikan perjanjian yang ada, dalam hal ini MoU memiliki status perjanjian faktual. Ratifikasi keputusan mengenai, bagaimanapun, adalah ditentukan oleh hukum internal pihak dan tergantung untuk tingkat besar pada subjek disepakati. MOU yang dijaga kerahasiaannya (yaitu tidak terdaftar dengan PBB) tidak bisa ditegakkan sebelum organ PBB, dan dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban di bawah hukum internasional telah diciptakan. Seperti [rujukan?] Jelas dalam kasus Qatar v. Bahrain, perselisihan mungkin timbul mengenai status dokumen setelah salah satu pihak berusaha untuk menegakkan ketentuan-ketentuannya.
Meskipun MOU di bidang multilateral jarang terlihat, perjanjian penerbangan transnasional sebenarnya MoU. [Sunting] Contoh
Contoh termasuk:

    
* Nota Kesepakatan Berkaitan dengan Perjanjian antara Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis Soviet pada Batasan Anti-Rudal Balistik Sistem pada 26 Mei 1972 ditandatangani oleh Presiden AS Richard Nixon dan Uni Soviet Amerika Penerus mengupdate Anti Perjanjian Rudal Balistik-[2]
    
* Perjanjian antara Kepulauan Cayman dan Kuba di mana Cayman petugas imigrasi harus memberi pengungsi Kuba dua pilihan: turun dan akan dipulangkan kembali ke Kuba, atau melanjutkan perjalanan mereka tanpa bantuan [rujukan?]
    
* Nota Kesepahaman tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya lainnya antara AS dan Kuba, dimaksudkan untuk menjaring pembajakan di kedua negara (3 Februari, 1973)
    
* Kerangka Kesepakatan antara AS dan Korea Utara atas persenjataan nuklir pada 21 Oktober 1994
    
* Minyak untuk program Makanan, yang menandatangani MoU Irak pada tahun 1996
    
* Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan GAM dalam proses perdamaian Aceh, 15 Agustus 2005.
    
* Perjanjian antara Inggris dan Yordania, Libya dan Lebanon mengenai potensi ekstradisi tersangka (umumnya tersangka teroris) yang jika mereka harus mencoba, harus diadili secara adil dan dengan cara yang mirip dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, untuk pemotongan misalnya dari bukti menggunakan diperoleh melalui penggunaan penyiksaan (Pasal 3). Pemahaman semacam itu telah dikritik karena ketidakmampuan secara hukum ditegakkan. Ini telah disorot dalam proses deportasi saat ini tersangka teroris Abu Qatada, yang diinginkan oleh Yordania sehubungan dengan serangan teroris. Namun, pada saat ini, Pengadilan Banding telah menolak permohonan banding Pemerintah Inggris berdasarkan keprihatinan mereka di Yordania memperoleh bukti berpotensi memberatkan Qatada melalui penggunaan penyiksaan.
    
* The Memorandum of Understanding pada Perburuhan Kerjasama antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan Selandia Baru pada tahun 2008, seiring dengan masing-masing perjanjian perdagangan bebas 

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More