Pengertian Tenaga Kerja !

pph-pasal-21-26-tenaga-kerja-asing-image.png (368×400)






Pekerjaan adalah kontrak antara dua pihak, yang satu majikan dan yang lainnya menjadi karyawan. Seorang karyawan dapat didefinisikan sebagai:

     "Orang dalam dinas lain berdasarkan suatu kontrak menyewa, tersurat maupun tersirat, lisan atau tertulis, di mana majikan mempunyai kekuasaan atau hak untuk mengendalikan dan mengarahkan karyawan dalam rincian bahan tentang bagaimana pekerjaan harus dilakukan."
     Kamus Hukum Black halaman 471 (5th ed. 1979).


Pimpinan

Majikan adalah orang atau organisasi yang mempekerjakan orang untuk melakukan pekerjaan dengan imbalan kompensasi, yang biasanya uang dalam bentuk upah atau gaji. Sebagian besar negara memiliki undang-undang yang mengatur hubungan antara pengusaha dan orang-orang mereka menyewa, menetapkan hak dan tanggung jawab masing-masing.

Seorang majikan bisa setiap badan dari individu menyewa babysitter ke badan pemerintah atau bisnis mempekerjakan ribuan profesional khusus. Di sebagian besar negara-negara maju, pemerintah adalah pengusaha tunggal terbesar meskipun sebagian besar pekerja yang bekerja di usaha kecil dan menengah di sektor swasta.

Pengusaha, baik perorangan atau organisasi, mempertahankan kontrol atas dasar modal produktif dan setiap kekayaan intelektual yang diciptakan oleh para pekerja mereka sebagai bagian dari pekerjaan mereka berdasarkan konsep "bekerja untuk menyewa".

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More