PENGERTIAN JAMSOSTEK,


PENGERTIAN JAMSOSTEK :

  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau jamsoktek adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggarannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

  • Sebagai program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang kewajibannya adalah membayar iuran.

  • Program ini memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

  • Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacad, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.







    Filosofi Jamsostek :

  • JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.

  • Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang rendah.


    Jaminan Kecelakaan Kerja dari PT. JAMSOSTEK :

  • Mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi atau meninggal dunia
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah menjadi peserta minimal 5 tahun


    Dasar Hukum dari dari PT. JAMSOSTEK :
    Program JAMSOSTEK kepesertaannya diatus secara wajib melalui Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993, Keputusan Presdien No. 22 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1993.


    Jenis Program dari PT. JAMSOSTEK :
    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 baru mengatur jemis program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.



  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja
    Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.


    • Program Jaminan Hari Tua
    • Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua, yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja.
    • Kemanfaatan Jaminan Hari Tua sebesar iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan.
     
    Jaminan Hari Tua
    Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja :
    • Mencapai umur 55 tahun

    • Program Jaminan Kematian Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai tambahan bagi jaminan hari tua yang jumlahnya belum optimal.

      • program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
        Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bersifat dasar diberikan kepada tenaga kerja dan keluarga maksimum dengan 3 orang anak.
      IURAN PROGRAM JAMSOSTEK.
      JKK 0.24 - 1.74 -
      JK 0.30 -
      JHT 3.70 2.00
      JPK 3.00
      6.00
      -
       

    Iuran program JAMSOSTEK dihitung berdasarkan persentase dari upah keseluruhan sebulan yang diterima oleh tenaga kerja, Kecuali perhitungan iuran JPK ditetapkan atas dasar upah sebulan yang diterima tenaga kerja setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- dengan pengertian upah lebih dari Rp. 1.000.000,- hanya dihitung Rp. 1.000.000,- 

    Manfaat Program Jamsostek

    • Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

    • Sementara Tidak Mampu Bekerja
    • Pergi keluar negeri atau pulang kenegeri asal untuk tidak kembali lagi, atau menjadi pegawai negeri sipil atau anggota ABRI
    • Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

    • Biaya Transport (Maksimum)   
    • Darat
    • Laut
    • Udara
    •  
    • Rp. 100.000
    • Rp. 200.000
    • Rp. 250.000
    •  
    •  
    • tag : PENGERTIAN JAMSOSTEK, PENGERTIAN JAMSOSTEK, PENGERTIAN JAMSOSTEK, PENGERTIAN JAMSOSTEK, PENGERTIAN JAMSOSTEK, PENGERTIAN JAMSOSTEK, PENGERTIAN JAMSOSTEK, PENGERTIAN JAMSOSTEK, PENGERTIAN JAMSOSTEK, PENGERTIAN JAMSOSTEK, 

      

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More